SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS)

25 September 2023
admin
Dibaca 108 Kali
SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS)

Regulasi terkait SATLINMAS :

  1. Permendagri RI No. 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
  2. Permendagri RI No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

SATLINMAS merupakan salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dimana sesuai kebutuhan dan peranannya sangat diperlukan oleh Pekon Waringinsari Timur

SATLINMAS yang merupakan singkatan dari Satuan Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu digali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat (LINMAS) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) itu sendiri. 

Sesuai dengan Permendagri RI No. 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Pasal 1 Butir 1 bahwa :
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
 
Tugas SATLINMAS :
  1. Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan;
  2. Masyarakat serta pengamanan swakarsa;
  3. Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa; 
  4. Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa;
  5. Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu; 
  6. Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu;
  7. Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
  8. Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat;
  9. Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.

 

Berikut Susunan Pengurus Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Pekon Waringinsari Timur Kecamatan Adiluwih  Kabupaten Pringsewu masa jabatan tahun 2021 :

DAFTAR NAMA PENGURUS

SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT (SATLINMAS)

MASA JABATAN TAHUN 2023

PEKON WARINGINSARI TIMUR KECAMATAN ADILUWIH  KABUPATEN PRINGSEWU

Surat Keputusan Kepala Pekon Waringinsaro timur Nomor 140/32/SATLIMAS/C.o1/XI/2023/2020 tanggal 21 September 2023 tentang Susunan Kepengurusan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS)

 

NO

N A M A

TEMPAT, TANGGAL LAHIR

JABATAN

NIK

JK

PEKERJAAN

ALAMAT

1

ENI NURHAYATI

PURWODADI, 08/04/1983

KEPALA SATLINMAS


1810074804830001

Pr

MENGURUS RUMAH TANGGA

RT 14 RW 04

2

SUGIYANTO

YOGYAKARTA, 03-07-1966

KEPALA PELAKSANA


1810070307670003

Lk

PERANGKAT DESA

RT 22 RW 07

3

AHMAD AGUS ROZIKIN

WARINGINSARI TIMUR 29/07/1997

OPERATOR

1810072908970003

Lk

BELUM/TIDAK BEKERJA

RT 22 RW 07

4

SUWITO

DADIREJO, 30-05-1969

SATLINMAS

1810073005690001

Lk

WIRASWASTA

RT 14 RW 04

5

WARSITO


KARANG SARI,  21-11-1967

SATLINMAS

1810072111670002

Lk

WIRASWASTA

RT 21 RW 06

6

KHABIB MUSTOFA


PESANTREN / 15-06-1971

SATLINMAS

 1810071508710004

Lk

WIRASWASTA

RT 22 RW 07

7

APRIANTO


WARINGINSARI TIMUR / 29-04-1994

SATLINMAS

1810070104940003

Lk

BELUM/TIDAK BEKERJA

RT  11 RW 04

8

MARDANI

WARINGIN SARI TIMUR / 15-11-1976

SATLINMAS

1810071511760001

Lk

PETANI/PEKEBUN

RT 1 RW 01

9

NUR SAMSU

WARINGINSARI TIMUR / 29-12-1967

SATLINMAS

1810072912670001

Lk

PETANI/PEKEBUN

RT 9 RW 03

10


HURI SYAH PUTRA

WARINGINSARI TIMUR / 26-02-1975

SATLINMAS

 1810072602760001

Lk

WIRASWASTA

RT 4 RW 02

11


SUMARIDHO


JAWA TENGAH / 10-03-1978

SATLINMAS

 1810071003768012

Lk

WIRASWASTA

RT 6 RW 02