Musyawarah Penetapan Peraturan Desa (Perdes) Pasar Pekon Waringinsari Timur
WaringinsariTimur-Musyawarah ini merupakan kegiatan resmi dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pasar Pekon Waringinsari Timur. Perdes tersebut disusun sebagai dasar hukum dalam pengelolaan pasar pekon yang mencakup pengaturan tata kelola pasar, penataan kios dan los, retribusi pasar, hak dan kewajiban pedagang, serta upaya menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan lingkungan pasar.
Musyawarah dihadiri oleh Peratin Pekon Waringinsari Timur beserta seluruh perangkat pekon, Badan Hippun Pemekonan (BHP), pengelola pasar pekon, serta tokoh masyarakat, dan perwakilan pedagang pasar. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan agar Perdes yang ditetapkan benar-benar mewakili kepentingan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara adil dan efektif.
Musyawarah penetapan Perdes Pasar Pekon Waringinsari Timur dilaksanakan pada Kamis 22 Januari 2025 dan 08.30 yang telah ditentukan sesuai dengan agenda resmi Pemerintah Pekon. Penetapan waktu musyawarah dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Pekon dan BHP agar seluruh pihak terkait dapat hadir dan berpartisipasi secara optimal.
Kegiatan musyawarah dilaksanakan di Balai Pekon Waringinsari Timur, yang berfungsi sebagai tempat pertemuan resmi pemerintahan pekon. Balai pekon dipilih sebagai lokasi musyawarah karena mudah dijangkau oleh masyarakat dan mampu menampung seluruh peserta musyawarah dengan baik.
Musyawarah penetapan Perdes Pasar ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pasar pekon, sehingga seluruh aktivitas pasar dapat berjalan secara tertib, aman, dan teratur. Selain itu, Perdes ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang, mengoptimalkan Pendapatan Asli Pekon (PAP), serta menciptakan pasar yang bersih, nyaman, dan berdaya saing. Musyawarah juga menjadi sarana penyerapan aspirasi masyarakat agar kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Musyawarah dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat, diawali dengan penyampaian draf Perdes Pasar oleh Pemerintah Pekon. Selanjutnya, peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan terkait isi Perdes tersebut. Setelah dilakukan pembahasan secara mendalam dan mencapai kesepakatan bersama antara Pemerintah Pekon, BHP, dan unsur masyarakat, Perdes Pasar Pekon Waringinsari Timur kemudian ditetapkan secara resmi untuk selanjutnya diundangkan dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat pekon.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin